Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

Kamis, 22 Oktober 2009

MENEGAKKAN SYARI'AH ISLAM


Menegakkan syari'ah Islam adalah kewajiban bagi umat Islam dengan landasan firman Allah, "Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan maka ia termasuk orang zholim" pada ayat lain " termasuk orang fasiq dan pada ayat lain termasuk orang kafir (Q.S. Al-Maidah : 44, 45, 47) . Demikian wacana yang berkembang.

Berkaitan dengan wacana itu, ada pertanyaan yang menjadi bahan renungan. APAKAH MENEGAKKAN SYARI'AH ADALAH MENJADIKAN SYARI'AH SEBAGAI UNDANG-UNDANG FORMAL ATAU MEMBUAT ORANG TAAT SYARI'AH ?

Ada beberapa renungan turunan, di antaranya :

Masa Nabi Muhammad s.aw. ada orang yang mengatakan saya telah beriman, tapi Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang menerangkan bahwa mereka belum iman tapi baru islam (tunduk). Sebagian memahami kejadian ini sebagai contoh orang yang terpaksa atau dipaksa taat. Saat itu, mereka taat karena "takut" terhadap kekuatan "politik dan militer" Nabi Muhammad s.a.w., bukan muncul dari keimanan dan rasa kehambaan mereka di hadapan Allah SWT. Analisa ini didasarkan bahwa saat Nabi Muhammad s.a.w. wafat muncullah kelompok penentang zakat. Apakah ayat ini bukan peringatan kepada kita tentang efek lain dari formalitas syari'ah ?

Totalitas syari'ah Islam dapat dikatakan terdiri dari unsur aqidah (iman), unsur amal (islam), dan unsur akhlaq (ihsan). Nah yang mana yang dijadikan undang-undang formal ?

Bila seluruhnya, bagaimana formulasi undang-undang aqidah, bagaimana formulasi undang-undang amal dan bagaimana formulasi undang-undang akhlaq ? Kita akan sangat kesulitan dalam melakukan penilaian terhadap aqidah dan akhlaq, karena aqidah dan akhlaq berada di dalam "rahasia" manusia, bukan di dalam lahirnya. kita ambil contoh, bagaimana kita memformulasikan larangan sombong dan kewajiban tawadhu' serta sangsi hukumnya dalam undang-undang formal ?

Bila hanya bagian amal (lahiriyyah) saja, maka rasanya lebih cocok disebut dengan formalisasi fiqih Islam, bukan penegakkan syari'ah Islam. Mengapa ? Karena amal (lahiriyyah) bukanlah syari'ah Islam, tapi hanya bagian dari komponen syari'ah Islam yang ilmunya lebih kita kenal dengan istilah fiqih.

Bila penegakkan syari'ah berarti formalisasi syari'ah dalam bentuk undang-undang, maka perjuangannya berarti berpolitik. Gerakan formalisasi syari'ah adalah gerakan politik.

Bila penegakkan syari'ah berarti membangun ketaatan pada syari'ah maka perjuangannya adalah menghidupkan iman dan rasa kehambaan dalam diri manusia (Q.S. Al-An'am : 125). Iman dan rasa kehambaan tidak bisa dihidupkan dengan paksaan kekuasaan undang-undang.

Saat iman dan rasa kehambaan hidup orang taat pada syari'ah. Kita melihat jelas bagaimana orang shalat jum'ah walaupun tidak ada undang-undang formal harus shalat jum'ah.

Terakhir, ada sebuah kisah. Pernah di Syibam, ada seorang shalih memegang jabatan hakim. Selama bertahun-tahun tidak ada seorang pun yang mengadukan masalahnya.

Suatu hari ia mengeluh kepada penduduk kota, “Mengapa di antara kalian tak ada yang berkelahi ? Mengapa tak ada yang bersengketa ?"

Penduduk Syibam menjawab, “Penghuni kota ini antara yang satu dan yang lain telah didamaikan Al-Quran. Barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah (Q.S. Asy-Syura (42) ayat 40). Mereka tidak butuh engkau. Apa yang hendak engkau hakimi jika mereka telah bersatu ?” Baca kisah lengkapnya di blog : hikayat indah.

Allohu A'lam



Tidak ada komentar: