Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

Kamis, 13 Agustus 2009

TARAWIH 8 RAKA'AT DAN 3 WITIR TERNYATA DO'IF ?

Kajian ini menggunakan sudut pandang sejarah. Sudut pandang sejarah adalah pembuktian terhadap sanad. Apabila sanad sambung menyambung melalui orang yang adil dan terpercaya serta kuat hapalannya sampai Rasulullah s.a.w., maka dikatakan sohih. Bila sanad tidak tersambung seperti itu, maka tidak dapat dikatakan sebagai sanad sohih.

Para pengamal tarawih delapan raka’at dan tiga witir (11 raka’at) mendasarkan amalnya pada hadis yang diterima dari ummul mukminin ‘Aisyah r.a.yang menyampaikan bahwa Rasululah s.a.w. tidak shalat malam di bulan ramadhan dan di luar bulan ramadhan lebih dari sebelas raka’at.

Dalil tersebut saya coba telusuri pada dua sisi. Pertama sisi sanad hadis. Kedua pada sisi sanad pemahaman dan pengamalan hadis.

Dari sisi sanad hadis, hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dengan sanad sohih. Sohihnya sanad hadis ini diakui oleh seluruh mukmin muslim di seluruh penjuru dunia.

Namun benarkah hadis itu dalil tarawih ? Jangan-jangan salah memahami hadis.

Sejauh penelusuran saya, tidak ditemukan sanad sohih yang menunjukkan bahwa hadis tersebut dipahami dan diamalkan sebagai hadis tarawih.

Bila meneliti sejarah amal sohabat r.a., hadis yang sangat jelas menunjukkan tentang shalat tarawih para sohabat r.a. adalah yang tercantum di almuwato (kitab hadis pertama di dunia). Pada almuwato secara jelas disebutan bahwa pada masa Kholifah Umar r.a. tarawih diberjama’ahkan dan dilaksanakan sebanyak dua puluh roka’at.

Selama berabad-abad dari satu generasi ke generasi lain di berbagai komunitas di seluruh dunia, umat Islam melaksanakan tarawih 20 roka’at. Masjid-masjid tua di seluruh dunia, termasuk masjid nabawi di Madinah dan masjidil harom di Mekkah mempunyai riwayat mengamalkan tarawih 20 roka’at ini dari sejak masa sohabat.

Amal tarawih yang lain adalah 36 roka’at yang dilakukan di Madinah menurut fatwa mazhab maliki. Amal lain yang ditemukan adalah 40 roka’at.

Amal tarawih umat Islam sebanyak delapan roka’at dan tiga witir (11 roka’at) baru ada di abad 19 M, setelah sebelumnya tidak ada. Amal itu pun cenderung muncul di Indonesia.

Dengan demikian, pemahaman dan pengamalan hadis tersebut sebagai dalil tarawih putus sanad. Bahkan mungkin bid’ah, karena merupakan pemahaman baru yang lahir di abad sembilan belas, setelah sebelumnya sejak abad 7 (masa sohabat r.a.) s.d. abad 19 (selama 12 abad) tidak ditemukan bukti sejarah bahwa umat Islam memahami dan atau mengamalkan hadis tersebut (shalat Rosululloh s.a.w 11 roka’at) sebagai hadis tarawih.

Bila hadis itu memang benar hadis tarawih, sangat tidak mungkin selama berabad-abad (12 abad) seluruh umat Islam tidak ada yang mengamalkannya sebagai dalil tarawih. Apalagi hadisnya sangat jelas adanya, sehingga seharusnya seluruh penjuru dunia Islam tahu dan paham tentang hadis itu.

Penelusuran sejarah kedua dilakukan terhadap amal Imam Al-Bukhori sebagai periwayat hadisnya. Amal Imam Al-Bukhori sangat penting, karena dapat menunjukkan benar tidaknya pemahaman hadisnya. Tidak mungkin Imam Al-Bukhori tidak memahami atau bahkan mengkhianati hadis yang diriwayatkannya. Bila Imam Al-Bukhori tidak mengamalkan atau mengkhianati hadis yang diriwayatkannya, maka Imam Al-Bukhori bisa dikatakan fasiq atau ahlul bid’ah. Dan bila Imam Al-Bukhori fasiq atau ahlul bid’ah maka seluruh riwayat Imam Al-Bukhori tidak sohih.

Tidak ditemukan bukti sejarah bahwa Imam Al-Bukhori shalat tarawih delapan raka’at dan tiga witir. Bukti sejarah yang ada menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhori dalam fiqh adalah pegikut mazhab syafi’i. Imam Al-Bukhori adalah murid dari Imam Al-Humaidi, Imam Az-Za’faroni dan Imam Al Karabisi yang ketiganya adalah murid Imam Asy-Syafi’i dan bermazhab syafi’i. Dalam fatwa mazhab syafi’i, tarawih adalah 20 roka’at. Dengan demikian sangat kuat kemungkinan bahwa tarawih Imam Al-Bukhori adalah 20 roka’at.

Tida pula ditemukan bukti sejarah bahwa di tempat Imam al-Bukhori tinggal, masjidnya melaksanakan tarawih 8 raka’at dan 3 witir. Sejarah yang ada cenderung menunjukkan bukti bahwa pada masa Imam A-Bukhori, masjid di sana tarawih 20 roka’at.

Dengan tidak ditemukannya bukti sejarah bahwa Imam Al-Bukhori tarawih delapan roka’at dan tiga witir, pemahaman hadis tersebut sebagai dalil tarawih pun menjadi lemah, karena bertentangan dengan amal Imam Al-Bukhori sendiri.

Adakah yang memiliki bukti sejarah amal tarawih 8 raka’at dan tiga witir ? Komunitas umat Islam di daerah mana dan di masjid apa yang sejak masa sohabat r.a. sampai saat ini yang secara turun-temurun tarawih 8 raka’at dan tiga witir ? Bila ada bukti sejarahnya, tolong berikan kepada saya untuk melengkapi kajian sejarah saya agar saya tidak salah paham.

Sementara waktu, dengan tidak ditemukannya bukti sejarah sebagaimana dipaparkan di atas, saya berkesimpulan bahwa tarawih 8 roka’at dan 3 witir adalah do’if, bahkan kalau boleh ekstrim sangat mungkin bid’ah, karena merupakan pemahaman dan amal yang baru muncul di abad 19 setelah sebelumnya tidak ada.

Adapun mempergunakan hadis dari ummul mukminin ‘Aisyah r.a. bahwa Rosululloh s.a.w. tidak shalat di bulan ramadhan dan di selain ramadhan lebih dari 11 roka’at sebagai dalil tarawih cenderung sebagai kesalahan dalam memahami hadis. Tidak ditemukan dukungan sejarah amal kaum muslimin bahwa hadis itu adalah dalil tarawih. Bahkan tidak pula didukung oleh amal Imam Al-Bukhori sebagai periwayat hadisnya.

Tarawih yang sohih adalah 20 roka’at, karena memiliki bukti sejarah amal dari sejak masa sohabat r.a. sampai ke masa kini di seluruh penjuru dunia Islam. Adapun bila kritik disampaikan bahwa tarawih 20 roka’at adalah dari sohabat ‘Umar r.a., maka pertanyaannya adalah apakah orang di abad 19 (dan kita semua) lebih paham dan lebih taqwa dari sohabat ‘Umar r.a. yang berguru langsung kepada Rosululloh s.a.w. dan termasuk sohabat yang dijamin ahli surga ? Apakah orang di abad 19 (dan kita semua) lebih paham dari umat Islam di seluruh penjuru dunia selama 12 abad ?




Selengkapnya...