Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

Minggu, 27 September 2009

BISNIS "MLM PULSA" HARAM ?


Tulisan ini bukan bertujuan menghakimi atau menyampaikan fatwa. Tulisan ini adalah ajakan untuk menelaah lebih lanjut. Karena itu, judul tulisan ini diberi tanda tanya.

Penelaahan seksama dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa bisnis yang kita lakukan betul-betul merupakan mu'amalah yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dengan itu kita mendapatkan rizqi yang bisa diyakini halal dan berkah, bersih dari riba dan hal-hal lain yang diharamkan.

Berkaitan dengan bisnis MLM PULSA ada beberapa pertanyaan yang perlu ditelaah dan ditemukan jawabannya untuk memastikan halal dan haramnya.

Pertama

Praktek di lapangan ditemukan banyak sekali yang nampaknya tidak menjual apapun. Para pengikut MLM Pulsa hanya berkutat dalam mencari anggota. Ia mendapatkan penghasilan dari uang yang dibayarkan oleh anggota baru, bukan dari sesuatu yang dia jual. Si pembayar tidak mendapatkan komoditas apapun sebagai penukar dari uang yang dibayarkannya.

Bila kondisi prakteknya seperti itu maka bisa dikatakan bukan jual beli. Bukankah jual belia adalah tukar-menukar komoditas atau menukar uang dengan barang ?

Kedua

Bila yang dipandang komoditas adalah pulsanya, maka perlu juga ditinjau ulang terutama berkaitan dengan harga.

Pulsa adalah nama lain dari uang. Mengapa ? Silahkan buka fasilitas cek pulsa. Untuk para pemakai simpati misalnya kontak *888#. Akan ditemukan jawaban berupa tulisan "Sisa pulsa Rp............. dst. "Rp" adalah lambang rupiah.

Dengan demikian, membeli pulsa adalah menukar uang. Rupiah ditukar dengan rupiah. Penukaran uang atau penukaran barang sejenis tidak boleh ada yang lebih atau kurang. Penukaran uang harus sama. 20.000 rupiah harus ditukar dengan 20.000 rupiah pula. Demikian pula nilai lainnya. Bila terjadi perbedaan nilai, maka dikategorikan riba.

Perhatikan Sabda Rasulullah s.a.w. :
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rosulullah s.a.w. telah bersabda, "Menjual (menukar) emas dengan emas harus sama timbangannya, sama nilainya (kualitasnya), menjual (menukar) perak dengan perak harus sama timbangannya, sama nilainya. Barang siapa menambahi dan meminta lebih, sungguh itu telah jadi riba. (H.R. Muslim)

Bagaimana jual beli pulsa yang terjadi tambah dan lebih itu ? Apakah itu bukan riba ?

Ketiga

Ini masalah yang sangat subyektif. Ada yang berpikir bahwa sistem MLM pulsa adalah sistem yang tidak berkeadilan. Mengapa ?

Sistem ini mengakibatkan mereka yang masuk duluan dapat menjadi lebih kaya walau dengan ongkang-ongkang kaki. Pendapatan atau kekayaannya tidak sesuai dengan keringat yang dia keluarkan. Tidak sesuai pula dengan resiko yang dia tanggung

Apakah ini toyyib ? Adakah ini berkah ?

Penutup

Mungkin masih ada masalah lain yang tidak tercantum. Sementara tiga masalah itu cukup untuk jadi bahan pertimbangan, panelaahan dan perenungan ulang. Halal atau haram ? Berkah atau tidak ? Toyyib atau tidak ?




Selengkapnya...