Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

Minggu, 27 September 2009

BISNIS "MLM PULSA" HARAM ?


Tulisan ini bukan bertujuan menghakimi atau menyampaikan fatwa. Tulisan ini adalah ajakan untuk menelaah lebih lanjut. Karena itu, judul tulisan ini diberi tanda tanya.

Penelaahan seksama dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa bisnis yang kita lakukan betul-betul merupakan mu'amalah yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dengan itu kita mendapatkan rizqi yang bisa diyakini halal dan berkah, bersih dari riba dan hal-hal lain yang diharamkan.

Berkaitan dengan bisnis MLM PULSA ada beberapa pertanyaan yang perlu ditelaah dan ditemukan jawabannya untuk memastikan halal dan haramnya.

Pertama

Praktek di lapangan ditemukan banyak sekali yang nampaknya tidak menjual apapun. Para pengikut MLM Pulsa hanya berkutat dalam mencari anggota. Ia mendapatkan penghasilan dari uang yang dibayarkan oleh anggota baru, bukan dari sesuatu yang dia jual. Si pembayar tidak mendapatkan komoditas apapun sebagai penukar dari uang yang dibayarkannya.

Bila kondisi prakteknya seperti itu maka bisa dikatakan bukan jual beli. Bukankah jual belia adalah tukar-menukar komoditas atau menukar uang dengan barang ?

Kedua

Bila yang dipandang komoditas adalah pulsanya, maka perlu juga ditinjau ulang terutama berkaitan dengan harga.

Pulsa adalah nama lain dari uang. Mengapa ? Silahkan buka fasilitas cek pulsa. Untuk para pemakai simpati misalnya kontak *888#. Akan ditemukan jawaban berupa tulisan "Sisa pulsa Rp............. dst. "Rp" adalah lambang rupiah.

Dengan demikian, membeli pulsa adalah menukar uang. Rupiah ditukar dengan rupiah. Penukaran uang atau penukaran barang sejenis tidak boleh ada yang lebih atau kurang. Penukaran uang harus sama. 20.000 rupiah harus ditukar dengan 20.000 rupiah pula. Demikian pula nilai lainnya. Bila terjadi perbedaan nilai, maka dikategorikan riba.

Perhatikan Sabda Rasulullah s.a.w. :
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rosulullah s.a.w. telah bersabda, "Menjual (menukar) emas dengan emas harus sama timbangannya, sama nilainya (kualitasnya), menjual (menukar) perak dengan perak harus sama timbangannya, sama nilainya. Barang siapa menambahi dan meminta lebih, sungguh itu telah jadi riba. (H.R. Muslim)

Bagaimana jual beli pulsa yang terjadi tambah dan lebih itu ? Apakah itu bukan riba ?

Ketiga

Ini masalah yang sangat subyektif. Ada yang berpikir bahwa sistem MLM pulsa adalah sistem yang tidak berkeadilan. Mengapa ?

Sistem ini mengakibatkan mereka yang masuk duluan dapat menjadi lebih kaya walau dengan ongkang-ongkang kaki. Pendapatan atau kekayaannya tidak sesuai dengan keringat yang dia keluarkan. Tidak sesuai pula dengan resiko yang dia tanggung

Apakah ini toyyib ? Adakah ini berkah ?

Penutup

Mungkin masih ada masalah lain yang tidak tercantum. Sementara tiga masalah itu cukup untuk jadi bahan pertimbangan, panelaahan dan perenungan ulang. Halal atau haram ? Berkah atau tidak ? Toyyib atau tidak ?




6 komentar:

umexi mengatakan...

perlu anda telaah semua mlm pulsa, apakah termasuk yg anda tanyakan? silahkan pelajari konsep di www.umexi.net.....saya rasa anda perlu punya pendapat yg dibarengi penelaahan yg jauh sekali. karena topik yg anda tawarkan sebenarnya menarik, sayangnya kami punya jawabannya untuk anda, hanya baca di www.umexi.net

Anonim mengatakan...

Saya Setuju sama Ulasan anda,!!!
Saya salah satu pelaku Usaha MLM Pulsa Duta Network
saaaaaangat banyak Mudharot yg saya dapat, saya hanya merasa mengumpukan uang2 teman2 saya dan membuat mereka menjadi seperti saya....
Begitu seterunya.
Bisnis ini saya rasa money game yg tak berujung. . .
Lingkaran Bisnis setan...

Anonim mengatakan...

perlu anda ketahui dan fahami dulu
ini marketing bukan usaha konfensional yang jaula beli selesai disini itu jual beli bina dan di bina dengan menggunakan jaringan sekarang apakah alfamart sekelas indomar itu mereka tidak menggunakan jaringan ?
anda bisa tela,ah sendiri
lantas kenapa bank syari'ah mandiri yang bernotabe islam mau menampung dan bekerja sama kalau itu haram?

Anonim mengatakan...

Tgl.14.02.2015

Maaf sy orang awam yg mana setelah membaca sy jadi bingun krn kalo saya mau jualan tiket pesawat saya harus daftar dan bayar tapi saya tdk dapat barang cuma fasilitas utk akses di internet nah ini apa termasuk juga haram, krn td dikatakan jual beli harus ada barang.?
Dan saya melihat di dni sama yg kita beli adalah pasilitas utk bisa akses di internet apakah mau jualan pulsa atau mau mengajak orang jualan itu termasuk pasilitas yg sudah kita bayar.
Terima kasih

Unknown mengatakan...

saya sudah melabeli haram karena upline saya dlm proses pemasarannya sudah ngandung unsur menipu member.
dan yg di pasarkan upline saya sebagian besar bukan fasilitasnya, akan tetapi komisi berantai yg di tawarkan. dimana dia mnjelaskan bhwa uang yg di keluarkan calon membernya akan kembali bahkan lebih banyak lg jika member tsb bisa mendapatkan downline. dan ini di sebut piramida yg mana downline yg paling bawah akan mengalami kerugian signifikan krna tak bisa merekrut member lg (krna sudah terlalu banyak member) dan setiap upline memberikan markup kpd downline nya yg mana semakin banyak member maka semakin besar markup dan bisa keluar dr zona harga rata2 pd umumnya. ini bisa di sebut pemerasan secara tak langsung karena upline akan mendapatkan keuntungan dr transaksi downline nya yg belum tentu downline tsb mendapatkan keuntungan sama seperti upline yg di berikan perusahaan.

alasam lain yg saya sampaikan keharaman sistem di DNI ini adalah pembayaran hak usaha yg sekian ratus ribu, yg sebenarnya bisa di dapatkan kemudahan transaksi isi pulsa tokem listrik bpjs dll di internet dgn gratis, di DNI harus bayar.
jika uang pembayaran tsb adalah utk kartu ke anggotaan, itu hanyalah alat agar DNI bs lepas dr kata bisnis haram. karena pembuatan kartu semacam kartu member/keanggotaan DNI pd teman saya yg bisa membuat kartu seperti itu hanya di kenakan biaya sekitar 20rb an. bukan ratusan ribu.
kenapa dikenakan sampai ratusan ribu? karena biaya tsb utk membayar bonus promotor.bukan utk ke anggotaan yg nominalnya jauh di bawah 30% dari harga aslinya.

jika uraian ini di hapus oleh admin web ini, berarti benar DNI menyembunyikan keharamannya dlm bisnis yg di jalankannya dan takut uraian saya ini mempengaruhi anggota ataupun member lainnya.

Taufikur Rahman mengatakan...

Assalamualaikum mas ..
Kalo semisal chip ini dipake sendiri untuk mengisi pulsa, token,dll . apakah itu haram ?
Kan PT DNI tidak mewajibkan mitra nya untuk mencari orang ..
Coba mas pikir .. Kalo kita bisa ngajak orang untuk join apakah itu salah ? Bukankah kita membantunya untuk berhemat ?