Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

Selasa, 14 April 2009

DIHUKUM JANGAN YA .......

Apabila kata dihukum maksudnya adalah diberi sangsi, yang dikenai hanyalah pelaku kesalahan.

Apabila kata dihukum maksudnya adalah diberi ketetapan aturan, maka yang dikenai adalah semua makhluk di alam semesta. Semua makluk menggunakan ketetapan dan berada pada suatu aturan tertentu yang telah ditetapkan Pencipta. Mereka terikat dengan ketentuan yang berlaku di alam semesta yang biasa disebut dengan sunnatullah oleh para agamawan dan hukum alam oleh para ilmuwan.

Apabila kata dihukum maksudnya adalah diberi undang-undang formal yang berarti hukum positif, inilah yang menjadi perbincangan dan perbedaan.

Dalam hidup manusia ada tiga ruang, yaitu ruang privat, ruang publik dan ruang yang merupakan irisan antara ruang privat dan ruang publik. Yang dimaksud dengan ruang privat adalah adalah ruang pribadi yang mana bisa dikatakan merupakan urusan pribadi seseorang tanpa bersentuhan dengan hak dan kewajiban orang lain.Yang dimaksud ruang publik adalah ruang bersama bagi setiap individu yang mana di sana bersentuhan antara hak dan kewajiban pribadi dengan hak dan kewajiban orang lain. Yang dimaksud ruang irisan adalah ruang pribadi yang tampil di ruang publik.

Berkaitan dengan ketiga ruang tersebut, manusia terbagi menjadi tiga mazhab hukum, yaitu :

Mazhab pertama

Mazhab pertama adalah komunitas yang berpendapat bahwa semua ruang itu dapat diatur menggunakan undang-undang formal. Mazhab ini cenderung dianut oleh kelompok agamis formalis. Yang saya maksud dengan agamis formalis adalah mereka yang berjuang menengakkan syari’at (ketentuan keagamaan mereka) menjadi undang-undang secara formal (hukum positif). Biasanya mereka ditandai dengan meletakkan azas agama pada “partai politiknya”.

Kelompok ini berkeyakinan bahwa negara (aparatnya) dapat mengontrol dan memasuki semua ruang kehidupan manusia. Negara mengatur hubungan dengan sesama manusia. Negara dapat mengatur hubungan dengan Tuhan. Negara dapat mengatur hak dan urusan pribadi. Dengan demikian, ruang privat menjadi hilang, karena orang lain yang dalam hal ini aparatur negara dapat memasuki dan mengaturnya. Mengapa ? Karena ketika sebuah ruang dimasuki undang-undang, ada kewenangan paksa yang dimiliki aparatur negara pada ruang itu.

Bagi mereka, pemerintah seakan “aparat Tuhan”. Hukum ditentukan oleh Tuhan. Tidak ada kewenangan manusia untuk menentukan hukum. Bagi kelompok ini, akhirnya tidak ada pembagian antara ruang publik, ruang privat serta ruang irisan. Semua ruang sama. Semua harus diatur oleh hukum Tuhan. Tidak ada demokrasi.

Hukum bagi mereka akhirnya adalah apa yang mereka pahami sebagai hukum Tuhan. Mereka cenderung tidak menerima pendapat orang lain. Bila menerima perbedaan pendapat, sama artinya dengan menerima adanya ruang privat. Dengan demikian, mazhab ini cenderung memutlakan kebenaran sesuai dengan keyakinan dan pemahaman mereka saja. Yang berbeda dengan mereka sesat.

Pada masa lalu ada contoh berat berkaitan dengan mazhab hukum seperti ini. Masa Daulah Abbasiyyah dipimpin oleh khalifah Al-Ma’mun, negara bermazhab mu’tazilah. Dengan ketentuan negara, semua umat Islam harus bermazhab mu’tazilah. Siapa yang tidak sepaham dengan mu’tazilah sesat dan dihukum. Ketika kholifah Al-Ma’mun diganti, kholifah yang baru menetapkan mazhab ahlus sunnah sebagai mazhab negara. Saat itu, berganti kaum mu’tazilah yang dinyatakan sesat dan dihukum.

Terhadap kelompok ini di antara kritik yang disampaikan dikaitkan dengan firman Allah, “la ikroha fid din (tidak ada paksaan dalam beragama)”. Agama berada di ruang privat. Dengan demikian, tidak diperkenankan satu orang memaksa orang lain dalam urusan di ruang privat. Perbedaan agama dan pemahaman keagamaan adalah kenyataan.

Mazhab kedua

Mazhab kedua adalah komunitas yang berpendapat bahwa undang-undang diberlakukan pada ruang publik dan ruang irisan, tidak pada ruang privat. Ruang privat adalah urusan pribadi yang diatur oleh keyakinannya masing-masing.

Kelompok ini menolak pemberlakuan undang-undang pada urusan keagamaan. Mereka berkeyakinan urusan ini adalah urusan pribadi yang tidak boleh dipaksa orang lain.

Dalam urusan sosial budaya dan etika, mereka memasukkannya pada ranah undang-undang. Mereka memperkenankan undang-undang tentang hal-hal privat di ruang publik.

Penganut mazhab kedua ini kadang tepeleset memasuki ruang privat. Terpeleset yang sangat mungkin terjadi, karena pemisahan mereka tidak tegas. Demikian pula oleh para penganutnya yang oportunis cenderung dilakukan sebagai negosiasi politik – tergantung kepentingan dan keuntungan politiknya.

Mazhab ketiga

Mazhab ketiga adalah komunitas yang berpendapat bahwa undang-undang hanya berlaku pada ruang publik. Adapun ruang privat diatur oleh keyakinan pribadi. Dan ruang irisan diatur oleh etika sosial.

Bagi mereka, ruang privat adalah ruang spiritual yang sangat pribadi. Ruang irisan adalah ruang sosial budaya yang dibangun dengan rasa dan etika. Ruang publik adalah ruang duniawi yang negosiable. Ruang publik itu dibangun dengan kesepakatan formal yang orang dapat dipaksa untuk mengikuti dan melaksanakannya, karena berkaitan langsung dengan hak orang lain.

Mazhab ini yang sering dikritik sebagai kelompok sekuler – memisahkan agama dari negara. Kritik ini ada benarnya, bila melihat undang-undang formal. Mereka memang tidak menerima agama menjadi undang-undang atau hukum positif. Mereka berpendapat agama adalah hal privat, sedangkan undang-undang hanya boleh mencakup ruang publik. Undang-undang adalah wilayah musyawarah dan negosiasi. Agama adalah wilayah keyakinan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Menganut pendapat mazhab ini bukan berarti tidak beragama dan tidak melaksanakan agama. Agama memang tidak mereka terima apabila dibuat sebuah undang-undang, namun mereka menerima agama sebagai nilai-nilai yang harus dilaksanakan setiap penganutnya pada segala aspek kehidupan. Mereka memandang agama adalah urusan privat yang menjadi bagian menyatu dengan diri setiap pribadi. Agama harus dilaksanakan sebagai sebuah keyakinan dan keikhlasan bukan sebagai sebuah paksaan, apalagi melalui aparatur negara.

Dalam syari’at Islam mereka menganut bahwa hadd hanya ada di ruang publik. Untuk pelanggaran terhadap ruang irisan yang berlaku adalah ta’zir. Sedangkan di ruang privat tidak ada hadd maupun ta’zir. Kalaupun di ruang privat ada ta’zir, itu berkaitan dengan kewajiban di wilayah pendidikan yang artinya berada di ruang irisan.

Mazhab ketiga ini menerima demokrasi. Bagi mereka demokrasi berada di wilayah negara yang berarti di wilayah publik. Wilayah itu adalah wilayah duniawi yang negosiable. Wilayah ini adalah wilayah manusia, sesuai sabda Nabi, “antum a’lamu bi umuri dunyakum”.

PENUTUP

Perbedaan ini akan terus ada. Yang paling penting adalah bagaimana mendidik diri sendiri dan umat manusia untuk siap hidup dalam perbedaan dengan damai. Tidak ada jalan untuk damai kecuali menerima adanya perbedaan.

Semoga berkah dan bermanfaat untuk kita semua. Amiin.



2 komentar:

Anonim mengatakan...

assalamualaikum ust,

Klo boleh saya menjawab kritik tsb. Tanpa bermaksud m'gurui atau memihak kelompok yg tidak jelas dimaksudkn oleh ust. Maka seharusnya pula ust melanjutkan ayat yg ust nukil untuk mengkritik. “Tidak ada paksaan dalam agama. Sungguh telah jelas jalan yg benar antara jalan yg sesat. Karena itu barang siapa yg ingkar kepada Thaghut dan beriman kpd Allah, maka sungguh ia telah berpegang pada buhul tali yg amat kuat yg tidak akan pernah putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S. Al-Baqarah 2: 256). Jadi memang benar “tidak diperkenankan satu orang memaksa orang lain dalam urusan di ruang privat”, namun tidak lantas seorang bisa bebas keluar masuk agama islam. Satu hari seorang beragama islam lantas esok hari dia boleh jadi nasrani atau hindu kemudian dia masuk islam lagi. Inilah akibat dari seseorang yg telah terjebak dalam kenyataan “perbedan agama dan pemahaman agama” seperti penulis sebutkan. Karena, “…Sungguh telah jelas jalan yg benar (islam) antara jalan yg sesat (ghoir islam, ex:nasrani, majusi, hindu, budha…dan whatever…)”jadi ga perlu cape2 maksa orang buat masuk islam. Tinggal jelaskan secara objektif semua dalil2 aqli ataupun naqli. dgn begitu seseorng dapt 100% mengingkari thagut atau apapun yg bukan dr islam dan 1000% mengiman Allah & rasul serta apapun yg dtg dariNya. dgn bgtu qta tlh mngikatkan diri dgn tali Allah yg sangat kuat yg tidak akan prnah lepas smpai kiamat (bgitu yg sy dpti dr tafsir). bukan dgn membiarkan perbedaan dlm perkera bukan furu ini.

Adapun ttg hadits "antum a'lalmu bi umuri dunyakum"..sy kira ust sharusnya lbh tahu. bahwa hadits tersebut muncul ketika seorang sahabat bertanya pd rasul ttg perkawinan silang bunga pohon kurma. artinya hadits tsb bicara dlm konteks teknologi penyerbukan. bkan dalm perkara akidah atau hadlarah dlm islam. (penjlasan ini pula dpt dikaitkan dgn tulisn ust yg bjudul "valentine day ???")
atau mungkn ust bs menkaji lbh dlm lg tafsir & asbabunujul Q.S. An-Nissa ayat 65.

selain itu, terlepas siapa pun yg ust maksd dgn mahzab ke 2&3, mreka sm saja telah berlepas dr agama dalam urusan yg mereka maksud. dan sudah jelas bgmn ancaman Allah baginy. dan Allah sungguh Maha Menerima Taubat hambaNya.

Anonim mengatakan...

aduh jadi sempit atuh,,,,
punten kang ah janten ateul hoyong ngetik hehehe