Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

Jumat, 02 April 2010

LIBURKAH JUM'AH MENURUT AJARAN ISLAM ?

Yahudi dan Nashrani menggunakan hari raya mingguannya untuk libur. Yahudi libur di hari Sabtu. Nashrani libur di hari Minggu.

Apakah umat Islam libur pula hari Jum'at ?

Bani Isroil memang dikisahkan di dalam Al-Quran diperintahkan libur pada hari Sabtu dan diperintahkan mengisi sabtu itu dengan beribadah kepada Allah. Para pelanggar ketentuan hari sabtu ini dihukum dengan dikutuk menjadi "kera yang hina" (Q.S. Al-Baqoroh : 63-66)

Apakah umat Nabi Muhammad s.a.w. sama diperintahkan libur pada hari jum'at dan mengisi hari jum'at dengan beribadah kepada Allah SWT seperti bani Isroil ?

Mari kita jelajahi.

Al-Quran petunjuk bagi umat Muhammad s.a.w. menunjukkan hukum jum'at pada surat Al-Jumu'ah ayat 9 - 11.

Ayat 9 berbicara tentang sebelum shalat jum'at :

"Hai orang-oran yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui"

Pada ayat 9 ini jelas, bahwa sebelum adzan shalat jum'at dikumandangkan, umat muhammad s.a.w. diperkenankan untuk berdagang dan melakukan aktifitas (keduniawian) lainnya. Seluruh aktifitas itu harus ditinggalkan saat adzan dikumandangkan. Dengan demikian jelaslah bahwa sebelum shalat jum'at bukan waktu libur bagi umat Muhammad s.a.w.

Ayat 10 berbicara tentang setelah shalat jum'at :

"Apabila shalat telah selesai ditunaikan, maka bertebaranlah kalian di muka bumi ; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian beruntung"

Pada ayat sembilan ini jelas bahwa setelah selesai shalat jum'at diperintahkan untuk beraktifitas mencari karunia Allah (rizki dan ilmu di antaranya). Dengan demikian jelaslah bahwa setelah shalat jum'at bukan waktu libur bagi umat Muhammad s.a.w.

Dengan dua ayat ini ditunjukkan bahwa sebelum dan sesudah shalat jum'at bukanlah waktu libur bagi umat Muhammad s.a.w. Dengan demikian tidak pada tempatnya umat Muhammad s.a.w. membuat jum'at sebagai hari libur, karena tidak sesuai dengan petunjuk Al-Quran.

Ayat 11 berbicara tentang peringatan meninggalkan shalat jum'at :

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar menuju kepadanya (perniagan dan permainan) dan mereka meninggalkan kamu sedang berdiri (berkhuthbah). Katakanlah, "Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dari pada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rizki."

Ayat ini jelas menunjukkan ada dua hal yang membuat orang meninggalkan shalat jumat, yaitu aktifitas ekonomi dan permainan (bersenang-senang / berekreasi)

Bila kajian kita arahkan kepada kondisi sosial yang ada, kita temukan ;

Pertama, aktifitas ekonomi yang sedemikian padat. Apabila kita melaksanakan begitu saja sesuai dengan teks ayat 9, maka banyak orang akan tertinggal khuthbah, bahkan tertinggal shalat jum'ah. Mengapa ?

Orang baru meninggalkan aktifitasnya saat adzan berkumandang. Saat itu mereka perlu waktu untuk bergerak menuju masjid tempat shalat jum'at dan bersuci untuk melaksanakan shalat jum'at. Dengan jumlah yang banyak dan fasilitas bersuci yang ada, maka akan terjadi antrian yang panjang dan waktu yang cukup lama. Waktu itu bisa membuat waktu jum'at terlewat.

Bila kita cermati kondisi ini, maka kita sangat memahami ijthad sohabat 'Utsman bin 'Affan r.a. yang membuat adzan dua kali. Saat adzan pertama dikumandangkan, bila orang baru meninggalkan aktifitasnya, maka masih ada waktu baginya sebelum khotib naik mimbar. Waktu yang ada berkisar 10 menit. Khotib naik mimbar, salam, kemudian adzan kedua, ini katakanlah sekitar 5 menit. Jadi ada waktu sekitar 15 menit sebelum khuthbah disampaikan.

Bandingkan dengan satu adzan. Prakteknya adalah Khotib naik mimbar, salam, kemudian adzan. Maka waktu yang tersedia sekitar lima menit. Mungkin waktu lima menit itu baru keluar dari kantor dan belum ngantri di tempat wudhu.

Bila dikatakan bahwa kita harus bersiap-siap sebelum adzan dikumandangkan, itu hal baik, namun bukan kewajiban. Ayat 9 itu jelas menunjukkan meninggalkan pekerjaan itu saat adzan berkumandang.

Alhamdu lillah, ijtihad sohabat 'Utsman bin 'Affan r.a. dengan dua adzan adalah solusi pelaksanaan masalah ini, sehingga orang tidak tertinggal khuthbah jum'ah. Ijtihad ini bisa dipahami sebagai pelaksanaan antisipasi dari peringatan pada ayat 11-nya.

Kedua, rekreasi atau bermain sedemikian mewabah dalam kebudayaan masyarakat kita. kebiasaan "weekend" sudah menjadi bagian tak terpisahkan. Pada saat libur weekend, orang bepergian jauh, berekreasi, bermain dan berkumpul acara keluarga. Mengapa ? karena weekend itu adalah hari libur.

Bila libur jatuh hari jum'at, maka umat Muhammad s.a.w. berada dalam kondisi safar (bepergian jauh). Dengan kondisi safar itu, maka umat Muammad s.a.w. saat hari jum'at mendapatkan keringanan tidak wajib melaksanakan shalat jum'at. Bisa dibayangkan bahwa setiap minggu ada banyak orang (bisa jadi suatu ketika mayoritas) umat Muhammad s.a.w. tidak shalat jum'at dan tidak berdosa karena itu.

Dengan demikian, kebijakan libur hari jum'at bukan mendukung pelaksanaan shalat jum'at, malah bisa jadi mendukung meninggalkan shalat jum'at, karena menjadi waktu berpergian jauh untuk rekreasi, bermain dan acara-acara lain.

Di sini, kita pahami tepatnya para 'ulama yang tidak berjuang menjadikan jum'at sebagai hari libur. Biarlah hari libur tetap hari sabtu dan hari minggu. Tidak membuat jum'at sebagai hari libur bisa dipandang sebagai pelaksanana antisipasi dari peringatan pada ayat 11-nya.

Wallohu a'lam

Selengkapnya...