Saat Rosululloh Muhammad s.a.w. mengutus Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. ke Yaman, terjadi sebuah dialog.
Rosulullah Muhammad s.a.w. : "Bagaimana engkau memberikan keputusan (hukum) ketika kepadamu dihadapkan suatu kejadian ?"
Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku memberikan keputusan dengan KITABULLOH (AL-QURAN)"
Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di kitabulloh ?"
Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Dengan SUNNAH ROSULULLOH"
Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di sunnah rosululloh ?"
Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku akan berIJTIHAD dengan pendapatku, dan aku TIDAK AKAN MEMPERSEMPIT ijtihadku"
Rosululloh Muhammad s.a.w. menepuk dada Mu'az bin Jabal r.a. seraya bersabda : "Alhamdu lillah (segala puji bagi Allah) yang memberikan taufiq kepada utusan Rosulullah terhadap sesuatu yang Rosulullah meridoinya"
Kisah tersebut diriwayatkan dalam hadits yang sangat dikenal, terutama di kalangan mereka yang mempelajari syari'ah Islam berikut metodologinya.
Dari kisah itu didapat tiga metode mengambil keputusan dalam syari'ah Islam, yaitu :
Bila sesuatu tidak didapatkan di kitabulloh dan sunnah Rosululloh, tidak dapat diputuskan atau dihukumi salah, sesat atau bid'ah. Masih ada metode ketiga yang harus ditempuh, yaitu ijtihad.
Dalam koridor inilah dipergunakan berbagai metodologi yang sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Yang disepakati para ulama mujtahid adalah dipergunakannya ijma' dan qiyas. Di antara yang tidak disepakati adalah dipergunakannya istihsan, maslahah mursalah, istishhab, dan 'urf.
Lepas dari masalah mana car aijtihad yang disepakati dan tidak disepakati, perlu digarisbawahi benar bahwa dalam hadits di atas sahabat Mu'az bin Jabal r.a. mengatakan bahwa beliau TIDAK AKAN MEMPERSEMPIT IJTIHAD beliau. Dengan demikian, janganlah berijtihad secara sempit - jangan mudah menyatakan sesuatu itu salah, sesat atau bid'ah.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi bahan untuk penelaahan lebih lanjut menjadikan kita semua arif dan bijaksana.
Selengkapnya...
Rosulullah Muhammad s.a.w. : "Bagaimana engkau memberikan keputusan (hukum) ketika kepadamu dihadapkan suatu kejadian ?"
Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku memberikan keputusan dengan KITABULLOH (AL-QURAN)"
Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di kitabulloh ?"
Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Dengan SUNNAH ROSULULLOH"
Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di sunnah rosululloh ?"
Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku akan berIJTIHAD dengan pendapatku, dan aku TIDAK AKAN MEMPERSEMPIT ijtihadku"
Rosululloh Muhammad s.a.w. menepuk dada Mu'az bin Jabal r.a. seraya bersabda : "Alhamdu lillah (segala puji bagi Allah) yang memberikan taufiq kepada utusan Rosulullah terhadap sesuatu yang Rosulullah meridoinya"
Kisah tersebut diriwayatkan dalam hadits yang sangat dikenal, terutama di kalangan mereka yang mempelajari syari'ah Islam berikut metodologinya.
Dari kisah itu didapat tiga metode mengambil keputusan dalam syari'ah Islam, yaitu :
- Mencari di kitabulloh (Al-Quran)
- Mencari di sunnah Rosululloh
- Berijtihad (menggunakan pendapat sendiri)
Bila sesuatu tidak didapatkan di kitabulloh dan sunnah Rosululloh, tidak dapat diputuskan atau dihukumi salah, sesat atau bid'ah. Masih ada metode ketiga yang harus ditempuh, yaitu ijtihad.
Dalam koridor inilah dipergunakan berbagai metodologi yang sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Yang disepakati para ulama mujtahid adalah dipergunakannya ijma' dan qiyas. Di antara yang tidak disepakati adalah dipergunakannya istihsan, maslahah mursalah, istishhab, dan 'urf.
Lepas dari masalah mana car aijtihad yang disepakati dan tidak disepakati, perlu digarisbawahi benar bahwa dalam hadits di atas sahabat Mu'az bin Jabal r.a. mengatakan bahwa beliau TIDAK AKAN MEMPERSEMPIT IJTIHAD beliau. Dengan demikian, janganlah berijtihad secara sempit - jangan mudah menyatakan sesuatu itu salah, sesat atau bid'ah.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi bahan untuk penelaahan lebih lanjut menjadikan kita semua arif dan bijaksana.