Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

Jumat, 08 Januari 2010

PULRALISME YES PLURALISME NO

Dalam sambutan saat pemakaman K.H. Abdurahman Wahid (Gus Dur), presiden RI - Susilo Bambang Yudoyono - menyampaikan penghargaan dengat menyebut Gus Dur sebagai bapak pluralisme dan bapak multikulturalisme.

Penghargaan tersebut diterima dengan suka cita dan pengakuan yang sama oleh banyak orang dari berbagai kalangan agama, budaya dan etnik bahkan negara. Bamun, bagi sebagian kalangan, pemberian gelar tersebut menjadi masalah. Titik masalah berkaitan dengan fatwa haram dan sesatnya pluralisme menurut MUI.

Fatwa MUI tersebut menjadi titik masalah lebih lanjut dengan diajukannya Gus Dur sebagai Pahlawan nasional. Bagaimana mungkin seorang pahlawan menganut aliran sesat ?

Mari kita kaji.

Dalam masalah pluralisme, bila kita melakukan kajian yang terbuka akan ditemukan berbagai makna yang berbeda. Di antara makna-makna tersebut adalah :

MAKAN MENURUT MUI :
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga

MAKNA YANG MENJADI KONVENSI :
Pluralisme adalah keadaan masyarakat yang majemuk

MAKNA MENURUT KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (PUSAT BAHASA) :
Pularisme adalah keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politik)

MAKNA MENURUT THE CONTEMPORARY ENGLISH - INDONESIA (PETER SALIM) :
Plurasisme adalah sifat, keadaan jamak (sosioligi) keadaan di mana kelompok yang besar dan kecil dapat mempertahankan identitasnya di dalam masyarakat tanpa menentang kebudayaan yang dominan ; teori filsafat yang mengatakan bahwa kenyataan terdiri dari dua unsur atau lebih

MAKNA MENURUT WEBSTER'S THIRD NEW INTERNATIONAL DICTIONARY (MERIAM - WEBSTER INC., SPRINGFIELD, MASSACHUCETTS, USA):
Pluraslisme adalah the quality or state of being plural (ethical pluralism, which speculated on the variety of political systems that became possible once the moral value of group life was acknowledged)

Dengan demikian, ketika ada orang yang berbicara tentang pluralisme, maka kita harus melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu. Makna yang mana yang dimaksud ? Kita tidak dapat secara langsung mengatakan bahwa pluralisme yang dimaksud adalah yang diharamkan dan dipandang sesat oleh MUI.

Cara tabayyun ini tidak hanya berlaku untuk masalah Gus Dur, namun harus juga dilakukan pada setiap orang yang mengikuti, mengatakan, menyebarkan dan mengajarkan pluralisme. Kita tidak bisa langsung memvonis mereka sesat sebagaimana fatwa MUI. Mungkin saja mereka menggunakan kata pluralisme untuk makna yang berbeda dengan makna dalam fatwa MUI.

Sebagai bagian dari upaya husnuz zonn (berbaik sangka), kita bisa memaknakan pluralisme dalam ucapan presiden menggunakan makna yang menjadi konvensi atau yang sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia, bukan seperti yang dimaknakan oleh MUI. Dengan demikian, masalah bisa kita pandang menemukan pemecahannya.

Semoga menjadi bahan untuk memperkaya khazanah ilmiah kita dan menghindarkan kita dari kejahilan.

Selengkapnya...

Minggu, 03 Januari 2010

GUS DUR PASTI MASUK SURGA ??

Hey, berani sekali anda berkata begitu. Apakah anda telah mendapat SK sebagai panitia seleksi surga dari Allah ? Atau anda telah merasa menjadi Tuhan ? Atau anda telah mengkultuskan Gus Dur ?

Bukan, bukan karena itu semua. Gus Dur pasti masuk surga adalah sebuah opini. Tapi bukan opini tak berdasar. Sebagai muslim, ada hadits rujukan yang dapat direnungkan.


Dari Anas r.a. : Ada jenazah diiringi lewat di hadapan para sahabat, lalu mereka memuji kebaikannya. Kemudian Nabi s.a.w. bersabda, “wajabat (sudah dapat dipastikan baginya)”. Sesudah itu datang pula jenazah lain diiringi dan orang-orang mengungkapkan keburukannya. Nabi pun bersabda, “wajabat”. Kemudian sahabat ‘Umar bin Khaththab r,a, bertanya, “Apa yang dimaksud dengan wajabat ?” Nabi s.a.w. menjawab, “(yaitu) jenazah yang kalian memuji kebaikannya, sudah dapat dipastikan sorga baginya dan jenazah yang kalian ungkapkan keburukannya sudah dapat dipastikan neraka baginya, sebab kalian semua merupakan para saksi Allah di bumi” (H.R. Bukhory-Muslim / muttafaq ‘alaih)

Gus Dur adalah orang yang saat jenazahnya diantarkan mendapatkan pujian tentang kebaikannya dari berbagai pihak. Bukan saja muslim, non muslim sekali pun mengakui jasa-jasanya. Tidakkah ia termasuk dalam kategori hadits tersebut ? semoga benar amin.
Hadits ini rujukan para ‘ulama, sehingga menjadi sebuah tradisi saat mengantarkan jenazah. Setiap jenazah akan diberangkatkan selalu ditanyakan, “Apakah semua yang hadir bersaksi bahawa jenazah ini seorang mukmin muslim yang shalih ?” Inilah upaya pertolongan dari semua saudara, tetangga dan kaum muslimin pada saudaranya yang telah lebih dahulu meninggal dunia. Dengan kesaksian semua yang hadir, diharapkan jenazah termasuk kategori orang yang dipastikan masuk surga.

Memang ada masalah yang pernah terlontar. Pertama, apabila kita tidak tahu sama sekali tentang jenazah, apakah juga membuat kesaksian ? Kedua, apabila kita tahu buruknya perilaku si jenazah dan kita bersaksi baik bukan sebuah kebohongan ?

Masalah pertama ada dua jawaban yang sederhana. Pertama, tidak ada orang yang sama sekali tidak pernah berbuat baik sekali pun sepanjang hayatnya. Paling tidak, kita bisa yakin bahwa ia pernah tersenyum dalam hidupnya. Senyum adalah sebuah kebaikan. Bila senyum dipandang terlalu kecil, mungkin dia sudah berumah tangga. Berumah tangga artinya sebuah kebaikan. Ia telah mengikuti sunnah rosulullah s.a.w. Mungkin ia pernah sekolah atau mengaji. Sekolah dan mengaji adalah kebaikan. Mungkin ia memiliki pekerjaan. Bekerja adalah kebaikan.

Kedua, Islam mengajarkan berbaik sangka dan menjauhi berburuk sangka. Dengan demikian, selama kita tidak tahu keburukannya, maka kita harus menempatkannya sebagai orang baik.

Pada masalah yang kedua, ada dua jawaban pula. Pertama, Islam mengajarkan untuk tidak mencela orang yang telah meninggal dunia. Rasulullah s.a.w. bersabda, “Janganlah kalian mencela orang yang telah meninggal , sebab mereka sudah mhabis masa kerjanya” (H.R. Bukhori).

Kedua, Islam mengajarkan untuk menutupi ‘aib orang lain. Rosululloh s.a.w menyampaikan, “Siapa yang menutupi aib-aib orang lain, maka Allah pasti menutupi aib-aibnya di hari kiamat”

Hmmmm…… bagaimana ya…..?


Selengkapnya...

Jumat, 30 Oktober 2009

IMAM AL-BUKHORI BUKAN SALAF AS-SOLIH ?

Kata salaf as solih sudah tampil di pergaulan khazanah umat Islam sebagai jaminan kebenaran. Namun, siapa salaf as solih sebenarnya ?

Dalam penjelajahan yang saya lakukan, yang saya temukan salaf as solih adalah tiga generasi pertama umat Islam. Generasi itu adalah :

  1. Para sahabat r.a., yaitu yang langsung berguru kepada Rosulullah Muhammad s.a.w. Beliau semua bertemu dengan Rosulullah Muhammad s.a.w. saat masih hidup.
  2. Para tabi'in, yaitu mereka yang berguru kepada para sahabat r.a. Jadi tabi'in ini adalah para murid langsung sahabat r.a. Para tabi'in ini bertemu dengan para sahabat r.a. saat masih hidup.
  3. Para tabi'it tabi'in, yaitu mereka yang berguru kepada tabi'in. Jadi mereka adalah murid langsung para tabi'in. Para tabi'ut tabi'in ini bertemu dengan para tabi'in saat masih hidup.
Pemahaman ini saya temukan didasarkan kepada sabda Rosulullah Muhammad s.a.w. : "Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini, kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya (Muttafq 'alaih / H.R Bukhori dan Muslim)

Menurut penjelasan yang ada, yang dimaksud "pada masaku" adalah para sahabat r.a. Yang dimaksud kata "yang sesudahnya" yang pertama adalah para murid sahabat r.a. (tabi'in). Yang dimaksud kata "yang sesudahnya" yang kedua adalah para murid dari para murid sahabat r.a. (tabi'ut tabi'in).

Dengan menggunakan pemahaman itu, saya membuat kesimpulan bahwa Imam Al-Bukhori bukanlah termasuk salaf as solih. Mengapa ? Karena menurut sanad ilmunya beliau sudah generasi keenam. Ini di antara sanad ilmu Imam Al-Bukhori yang saya temukan :

  1. Imam Al-Bukhori, murid dari
  2. Imam Al-Humaidi, murid dari
  3. Imam Asy-Syafi'i, murid dari
  4. Imam Malik, murid dari
  5. Imam Nafi', murid dari
  6. Sahabat Abdullah bin 'Umar r.a., murid dari
  7. Rosulullah Muhammad s.a.w.
Demikian pula bila kita melihat hadits-hadits yang diriwayatkan dalam sohih bukhory, kita melihat Imam Al-Bukhori tidak berada pada kelompok sanad (mata rantai) di tiga generasi pertama.

Jadi......., siapa saja yang salaf as solih ?

Mungkin kita perlu lebih banyak meneliti, sehingga menemukan pemahaman yang lebih utuh dan dapat mendudukan sesuatu sesuai dengan seharusnya.



Selengkapnya...

Rabu, 28 Oktober 2009

KEMBALI KE AL-QURAN DAN ASSUNNAH (SAJA) TERNYATA KESALAHAN ?

Saat Rosululloh Muhammad s.a.w. mengutus Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. ke Yaman, terjadi sebuah dialog.

Rosulullah Muhammad s.a.w. : "Bagaimana engkau memberikan keputusan (hukum) ketika kepadamu dihadapkan suatu kejadian ?"

Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku memberikan keputusan dengan KITABULLOH (AL-QURAN)"

Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di kitabulloh ?"

Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Dengan SUNNAH ROSULULLOH"

Rosululloh Muhammad s.a.w. : "Jika tidak kamu dapati di sunnah rosululloh ?"

Sahabat Mu'az bin Jabal r.a. : "Aku akan berIJTIHAD dengan pendapatku, dan aku TIDAK AKAN MEMPERSEMPIT ijtihadku"

Rosululloh Muhammad s.a.w. menepuk dada Mu'az bin Jabal r.a. seraya bersabda : "Alhamdu lillah (segala puji bagi Allah) yang memberikan taufiq kepada utusan Rosulullah terhadap sesuatu yang Rosulullah meridoinya"

Kisah tersebut diriwayatkan dalam hadits yang sangat dikenal, terutama di kalangan mereka yang mempelajari syari'ah Islam berikut metodologinya.

Dari kisah itu didapat tiga metode mengambil keputusan dalam syari'ah Islam, yaitu :
  1. Mencari di kitabulloh (Al-Quran)
  2. Mencari di sunnah Rosululloh
  3. Berijtihad (menggunakan pendapat sendiri)
Ketika orang hanya mencari di kitabulloh dan sunnah Rosululloh, maka ia telah menyalahi hadits ini. Dengan demikian, mengatakan sesuatu itu bid'ah atau salah atau sesat karena tidak ada dalam kitabulloh (Al-Quran) dan sunnah Rosululloh adalah sangat lemah dan tidak bisa dipergunakan.

Bila sesuatu tidak didapatkan di kitabulloh dan sunnah Rosululloh, tidak dapat diputuskan atau dihukumi salah, sesat atau bid'ah. Masih ada metode ketiga yang harus ditempuh, yaitu ijtihad.

Dalam koridor inilah dipergunakan berbagai metodologi yang sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Yang disepakati para ulama mujtahid adalah dipergunakannya ijma' dan qiyas. Di antara yang tidak disepakati adalah dipergunakannya istihsan, maslahah mursalah, istishhab, dan 'urf.

Lepas dari masalah mana car aijtihad yang disepakati dan tidak disepakati, perlu digarisbawahi benar bahwa dalam hadits di atas sahabat Mu'az bin Jabal r.a. mengatakan bahwa beliau TIDAK AKAN MEMPERSEMPIT IJTIHAD beliau. Dengan demikian, janganlah berijtihad secara sempit - jangan mudah menyatakan sesuatu itu salah, sesat atau bid'ah.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi bahan untuk penelaahan lebih lanjut menjadikan kita semua arif dan bijaksana.



Selengkapnya...

Jumat, 23 Oktober 2009

JABATAN DAN INNA LILLAHI

Istirja' - mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi roji'un - saat ini mulai mewabah dipergunakan saat mendapat sebuah "amanah" jabatan.

Benarkah penggunaannya ?

Mari kita merenung.

1. Istirja' adalah ungkapan orang sabar saat menerima musibah (Q.S. Al-Baqoroh (2) ayat 156). Dengan istirja' "amanah' jabatan itu dipandang sebagai musibah.

2. Bila memperhatikan ayat sebelumnya (Q.S. Al-Baqoroh (2) ayat 155) musibah yang dimaksud adalah cobaan dari Allah yang berupa berbagai kekurangan, seperti ketakutan dan kelaparan. Apakah mendapat "amanah" jabatan termasuk dalam konteks ini ?

3.Saya yakin bahwa setiap orang tidak berupaya untuk mendapatkan musibah. Bila mendapat "amanah" jabatan adalah musibah, maka pasti orang itu tidak melakukan upaya atau manuver untuk memperolehnya.

4.Saya yakin bahwa setiap orang yang mendapat musibah ingin lepas dan terhindar dari musibah itu. Bila mendapat "amanah" jabatan adalah musibah, maka pasti orang itu ingin lepas dan menghindar dari jabatan itu. Dengan demikian ia pasti mengundurkan diri, karena dengan mengundurkan diri itulah ia lepas dan terhindar dari musibah itu.

5.Abi Dzar bertanya kepada Rasulullah, ''Wahai Rasulullah, maukah engkau mengangkat aku jadi pegawai?'' Lalu Rasulullah SAW menepukkantangannya ke atas kedua bahuku, kemudian bersabda, ''Wahai Abu Dzar,engkau orang yang lemah, sedangkan tugas itu adalah amanah dan kelakpada hari kiamat akan merupakan penyesalan dan kesedihan, kecualihanya orang-orang yang berhak menerimanya dan menunaikan amanah itudengan semestinya.'' (HR Muslim).

hmmmm...... jadi gimana ya ?

Apakah tidak lebih tepat bila istirja' itu dibacakan oleh rakyat bila mendapatkan para pemimpin yang menurut mereka tidak layak ?
Bukankah dipimpin orang yang tidak layak adalah musibah ?
Rakyat sulit untuk menghindarkan setelah ia terpilih. Rakyat hanya bisa bersabar yang salah satunya dengan istirja' itu.



Selengkapnya...

Kamis, 22 Oktober 2009

MENEGAKKAN SYARI'AH ISLAM


Menegakkan syari'ah Islam adalah kewajiban bagi umat Islam dengan landasan firman Allah, "Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan maka ia termasuk orang zholim" pada ayat lain " termasuk orang fasiq dan pada ayat lain termasuk orang kafir (Q.S. Al-Maidah : 44, 45, 47) . Demikian wacana yang berkembang.

Berkaitan dengan wacana itu, ada pertanyaan yang menjadi bahan renungan. APAKAH MENEGAKKAN SYARI'AH ADALAH MENJADIKAN SYARI'AH SEBAGAI UNDANG-UNDANG FORMAL ATAU MEMBUAT ORANG TAAT SYARI'AH ?

Ada beberapa renungan turunan, di antaranya :

Masa Nabi Muhammad s.aw. ada orang yang mengatakan saya telah beriman, tapi Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang menerangkan bahwa mereka belum iman tapi baru islam (tunduk). Sebagian memahami kejadian ini sebagai contoh orang yang terpaksa atau dipaksa taat. Saat itu, mereka taat karena "takut" terhadap kekuatan "politik dan militer" Nabi Muhammad s.a.w., bukan muncul dari keimanan dan rasa kehambaan mereka di hadapan Allah SWT. Analisa ini didasarkan bahwa saat Nabi Muhammad s.a.w. wafat muncullah kelompok penentang zakat. Apakah ayat ini bukan peringatan kepada kita tentang efek lain dari formalitas syari'ah ?

Totalitas syari'ah Islam dapat dikatakan terdiri dari unsur aqidah (iman), unsur amal (islam), dan unsur akhlaq (ihsan). Nah yang mana yang dijadikan undang-undang formal ?

Bila seluruhnya, bagaimana formulasi undang-undang aqidah, bagaimana formulasi undang-undang amal dan bagaimana formulasi undang-undang akhlaq ? Kita akan sangat kesulitan dalam melakukan penilaian terhadap aqidah dan akhlaq, karena aqidah dan akhlaq berada di dalam "rahasia" manusia, bukan di dalam lahirnya. kita ambil contoh, bagaimana kita memformulasikan larangan sombong dan kewajiban tawadhu' serta sangsi hukumnya dalam undang-undang formal ?

Bila hanya bagian amal (lahiriyyah) saja, maka rasanya lebih cocok disebut dengan formalisasi fiqih Islam, bukan penegakkan syari'ah Islam. Mengapa ? Karena amal (lahiriyyah) bukanlah syari'ah Islam, tapi hanya bagian dari komponen syari'ah Islam yang ilmunya lebih kita kenal dengan istilah fiqih.

Bila penegakkan syari'ah berarti formalisasi syari'ah dalam bentuk undang-undang, maka perjuangannya berarti berpolitik. Gerakan formalisasi syari'ah adalah gerakan politik.

Bila penegakkan syari'ah berarti membangun ketaatan pada syari'ah maka perjuangannya adalah menghidupkan iman dan rasa kehambaan dalam diri manusia (Q.S. Al-An'am : 125). Iman dan rasa kehambaan tidak bisa dihidupkan dengan paksaan kekuasaan undang-undang.

Saat iman dan rasa kehambaan hidup orang taat pada syari'ah. Kita melihat jelas bagaimana orang shalat jum'ah walaupun tidak ada undang-undang formal harus shalat jum'ah.

Terakhir, ada sebuah kisah. Pernah di Syibam, ada seorang shalih memegang jabatan hakim. Selama bertahun-tahun tidak ada seorang pun yang mengadukan masalahnya.

Suatu hari ia mengeluh kepada penduduk kota, “Mengapa di antara kalian tak ada yang berkelahi ? Mengapa tak ada yang bersengketa ?"

Penduduk Syibam menjawab, “Penghuni kota ini antara yang satu dan yang lain telah didamaikan Al-Quran. Barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah (Q.S. Asy-Syura (42) ayat 40). Mereka tidak butuh engkau. Apa yang hendak engkau hakimi jika mereka telah bersatu ?” Baca kisah lengkapnya di blog : hikayat indah.

Allohu A'lam



Selengkapnya...

Minggu, 27 September 2009

BISNIS "MLM PULSA" HARAM ?


Tulisan ini bukan bertujuan menghakimi atau menyampaikan fatwa. Tulisan ini adalah ajakan untuk menelaah lebih lanjut. Karena itu, judul tulisan ini diberi tanda tanya.

Penelaahan seksama dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa bisnis yang kita lakukan betul-betul merupakan mu'amalah yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dengan itu kita mendapatkan rizqi yang bisa diyakini halal dan berkah, bersih dari riba dan hal-hal lain yang diharamkan.

Berkaitan dengan bisnis MLM PULSA ada beberapa pertanyaan yang perlu ditelaah dan ditemukan jawabannya untuk memastikan halal dan haramnya.

Pertama

Praktek di lapangan ditemukan banyak sekali yang nampaknya tidak menjual apapun. Para pengikut MLM Pulsa hanya berkutat dalam mencari anggota. Ia mendapatkan penghasilan dari uang yang dibayarkan oleh anggota baru, bukan dari sesuatu yang dia jual. Si pembayar tidak mendapatkan komoditas apapun sebagai penukar dari uang yang dibayarkannya.

Bila kondisi prakteknya seperti itu maka bisa dikatakan bukan jual beli. Bukankah jual belia adalah tukar-menukar komoditas atau menukar uang dengan barang ?

Kedua

Bila yang dipandang komoditas adalah pulsanya, maka perlu juga ditinjau ulang terutama berkaitan dengan harga.

Pulsa adalah nama lain dari uang. Mengapa ? Silahkan buka fasilitas cek pulsa. Untuk para pemakai simpati misalnya kontak *888#. Akan ditemukan jawaban berupa tulisan "Sisa pulsa Rp............. dst. "Rp" adalah lambang rupiah.

Dengan demikian, membeli pulsa adalah menukar uang. Rupiah ditukar dengan rupiah. Penukaran uang atau penukaran barang sejenis tidak boleh ada yang lebih atau kurang. Penukaran uang harus sama. 20.000 rupiah harus ditukar dengan 20.000 rupiah pula. Demikian pula nilai lainnya. Bila terjadi perbedaan nilai, maka dikategorikan riba.

Perhatikan Sabda Rasulullah s.a.w. :
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rosulullah s.a.w. telah bersabda, "Menjual (menukar) emas dengan emas harus sama timbangannya, sama nilainya (kualitasnya), menjual (menukar) perak dengan perak harus sama timbangannya, sama nilainya. Barang siapa menambahi dan meminta lebih, sungguh itu telah jadi riba. (H.R. Muslim)

Bagaimana jual beli pulsa yang terjadi tambah dan lebih itu ? Apakah itu bukan riba ?

Ketiga

Ini masalah yang sangat subyektif. Ada yang berpikir bahwa sistem MLM pulsa adalah sistem yang tidak berkeadilan. Mengapa ?

Sistem ini mengakibatkan mereka yang masuk duluan dapat menjadi lebih kaya walau dengan ongkang-ongkang kaki. Pendapatan atau kekayaannya tidak sesuai dengan keringat yang dia keluarkan. Tidak sesuai pula dengan resiko yang dia tanggung

Apakah ini toyyib ? Adakah ini berkah ?

Penutup

Mungkin masih ada masalah lain yang tidak tercantum. Sementara tiga masalah itu cukup untuk jadi bahan pertimbangan, panelaahan dan perenungan ulang. Halal atau haram ? Berkah atau tidak ? Toyyib atau tidak ?




Selengkapnya...